Kegiatan Operasi Non Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan tanggal 27 Desember 2021



Diupload pada : 28-Dec-2021
Penulis : adminumpeg


Senin (27/12) 2021 , Satpol PP Kabupaten Tegal bersama jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Tegal melaksanakan kegiatan Operasi Non  Yustisi Gabungan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 pada PPKM Level 2 di Wilayah Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tegal.

Kegiatan pagi hari diawali dengan Apel Gabungan di Halaman Gedung Korpri Kabupaten Tegal dipimpin oleh Iptu Purbo Waseso, Kasat Tahti Polres Tegal. didampingi Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Tegal, Bpk.Maliki, SE. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pangkah yaitu di Pasar Pangkah. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pada masa PPKM level 2 ini. Petugas gabungan juga membagikan masker secara GRATIS kepada pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker sebanyak 6 orang.

Pada malam hari, kegiatan diawali dengan apel di Mapolres Tegal dipimpin Ipda Bagus, Polres Tegal. Kegiatan malam hari ditiadakan karena cuaca tidak mendukung.

Untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tegal, mari bersama-sama tetap menjaga kesehatan dan Patuhi Protokol Kesehatan dengan 6M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Menggunakan Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, serta Menjaga Kesehatan. 

Salam Praja.