PERPANJANGAN PPKM LEVEL 3 KABUPATEN TEGAL
Perpanjangan PPKM level 3 Kabupaten Tegal didasari dengan :
1. Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
2. Ingub Nomor 14 Tahun 2021tentang Implementasi PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah
3. Inbup Nomor B.1225 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tegal
dimulai dari tanggal 21 September 2021 s.d 4 Oktober 2021.
Tautan :
Klik disini