Pemerintahan




Struktur Organisasi







SEKRETARIAT



SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEGAL
Nama     : WURYANTO, S.Sos
NIP         : 19720925 199203 1 002
Tugas     : Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan draft rencana kerja, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Satpol PP.

KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nama    : WASRI HARTATI, S.E
NIP        : 19670415 198803 2 012
Tugas    : Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta melakukan pengelolaan keuangan Satpol PP.


KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nama    : KLIWON, S.E
NIP        : 19651013 198703 1 003
Tugas    : Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.


PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH



KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Nama     : Drs. SAEFUL MIZAN
NIP         : 19661122 199203 1 008
Tugas     : Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan urusan pembinaan dan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

KEPALA SEKSI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENYULUHAN
Nama    : MOHAMAD SOLEHUDIN, S.IP
NIP        : 19670915 200312 1 001
Tugas    : Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam melakukan urusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan.

KEPALA SEKSI PENINDAKAN
Nama     : TAVIP MULYARTOMI, S.IP
NIP         : 19650324 199203 1 004
Tugas     : Kepala Seksi Penindakan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dalam melakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Penindakan mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undanganan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Penindakan. 

KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM



KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Nama      : YUNAN HELMI BUDI PRASETYA, S.E
NIP          : 19660701 199003 1 006
Tugas      : Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama     : MOH MALIKI, S.E
NIP         : 19780919 201001 1 013
Tugas     : Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban umum dalam melakukan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

KEPALA SEKSI OPERASI DAN PENGENDALIAN
Nama    : EDI SUPRATMAN, S.Ipem
NIP        : 19650518 198903 1 012
Tugas    : Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam melakukan urusan operasi dan pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum.



PENANGGULANGAN KEBAKARAN



KEPALA BIDANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Nama     : KUSNADI, S.E, M.M
NIP          : 19650912 198603 1 016
Tugas      : Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan urusan penanggulangan kebakaran.

KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Nama     :  MARDIARTO, S.Pd
NIP         : 19650616 198702 1 004
Tugas     : Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dalam melakukan urusan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

KEPALA SEKSI INSPEKSI, INVESTIGASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama     : SUWITNO, S.IP
NIP         : 19680108 199612 1 001
Tugas     : Kepala Seksi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dalam melakukan pelayanan inspeksi, investigasi dan pemberdayaan masyarakat.


Potensi Wilayah